Hakim agung Surya Jaya berpendapat Antasari Azhar harus dibebaskan karena tidak terbukti menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Pendapat di tingkat kasasi ini kalah suara dengan dua hakim agung lainnya, Artidjo Alkostar dan Moegihardjo.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta penganjuran pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP," kata hakim agung Surya Jaya yang tertulis lengkap dalam salinan kasasi yang dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/12/2012).
Berikut 5 alasan hakim agung penyandang gelar profesor ini dalam halaman 60 dan 61:
1. Untuk dapat menentukan apakah Terdakwa Edo dan kawan-kawan melakukan penembakan terhadap korban, Judex Facti (PN Jaksel) harus menggunakan ilmu bantu hukum acara pidana dengan mempertimbangkan keterangan dari ahli balistik dan forensik Abdul Munim Idris. Hal ini untuk menjelaskan apakah peluru atau senapan yang digunakan sama dengan yang bersarang pada tubuh korban.
2. Jika sekiranya memang benar peluru yang bersarang di tubuh korban adalah sama dengan peluru yang disita penyidik yang menuju pada terdakwa Edo dan kawan-kawan, maka sesuai fakta persidangan niat atau inisiatif membunuh sama sekali bukan dari Antasari, Sigit maupun Wiliardi. Sebab tidak pernah ada sepatah kata pun keluar dari mulut mereka untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
3. Fakta hukum persidangan menunjukkan tidak satu pun alat bukti yang dimaksud dalam Pasal 184 auat 1 KUHAP yang dapat digunakan untuk menyatakan Antasari telah melakukan 'penganjuran atau pembujukan' kepada Sigit maupun kepada Wiliardi, terlebih lagi kepada Edo dan kawan-kawan.
4. Kesalahan Judex Facti adalah menggunakan SMS sebagai dasar pertimbangan yang menentukan padahal dalam perkara ini SMS bukanlah sebagai alat bukti. Apalagi isi SMS tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya petunjuk bahwa Antasari melakukan penganjuran / pembujukan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
5. Keterangan Sigit yaitu 'Terdakwa bilang harus ada tindakan konkrit untuk menyelesaikan teror, ancaman', tidak dapat dikatakan suatu bentuk penganjuran. Makna kalimat itu agar supaya dilakukan tindakan nyata untuk memberi rasa aman bagi Antasari terlepas dari teror atau ancaman.
Oleh karena itu untuk dapat mempersalahkan Terdakwa kalimat menganjurkan membunuh korban harus secara tegas dan jelas keluar dari mulut terdakwa. Hal ini penting menyangkut niat dan pertanggungjawaban pidana.
Meski demikian, Surya Jaya kalah suara dengan dua hakim agung lainnya sehingga di tingkat kasasi Antasari tetap divonis 18 tahun penjara. Antasari kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Di tingkat PK, lima hakim agung yaitu Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Komariah E Sapardjaya, Imron Anwari dan Hatta Ali bergeming.
Antasari tetap divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnain.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta penganjuran pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP," kata hakim agung Surya Jaya yang tertulis lengkap dalam salinan kasasi yang dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/12/2012).
Berikut 5 alasan hakim agung penyandang gelar profesor ini dalam halaman 60 dan 61:
1. Untuk dapat menentukan apakah Terdakwa Edo dan kawan-kawan melakukan penembakan terhadap korban, Judex Facti (PN Jaksel) harus menggunakan ilmu bantu hukum acara pidana dengan mempertimbangkan keterangan dari ahli balistik dan forensik Abdul Munim Idris. Hal ini untuk menjelaskan apakah peluru atau senapan yang digunakan sama dengan yang bersarang pada tubuh korban.
2. Jika sekiranya memang benar peluru yang bersarang di tubuh korban adalah sama dengan peluru yang disita penyidik yang menuju pada terdakwa Edo dan kawan-kawan, maka sesuai fakta persidangan niat atau inisiatif membunuh sama sekali bukan dari Antasari, Sigit maupun Wiliardi. Sebab tidak pernah ada sepatah kata pun keluar dari mulut mereka untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
3. Fakta hukum persidangan menunjukkan tidak satu pun alat bukti yang dimaksud dalam Pasal 184 auat 1 KUHAP yang dapat digunakan untuk menyatakan Antasari telah melakukan 'penganjuran atau pembujukan' kepada Sigit maupun kepada Wiliardi, terlebih lagi kepada Edo dan kawan-kawan.
4. Kesalahan Judex Facti adalah menggunakan SMS sebagai dasar pertimbangan yang menentukan padahal dalam perkara ini SMS bukanlah sebagai alat bukti. Apalagi isi SMS tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya petunjuk bahwa Antasari melakukan penganjuran / pembujukan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
5. Keterangan Sigit yaitu 'Terdakwa bilang harus ada tindakan konkrit untuk menyelesaikan teror, ancaman', tidak dapat dikatakan suatu bentuk penganjuran. Makna kalimat itu agar supaya dilakukan tindakan nyata untuk memberi rasa aman bagi Antasari terlepas dari teror atau ancaman.
Oleh karena itu untuk dapat mempersalahkan Terdakwa kalimat menganjurkan membunuh korban harus secara tegas dan jelas keluar dari mulut terdakwa. Hal ini penting menyangkut niat dan pertanggungjawaban pidana.
Meski demikian, Surya Jaya kalah suara dengan dua hakim agung lainnya sehingga di tingkat kasasi Antasari tetap divonis 18 tahun penjara. Antasari kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Di tingkat PK, lima hakim agung yaitu Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Komariah E Sapardjaya, Imron Anwari dan Hatta Ali bergeming.
Antasari tetap divonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnain.
0 comments:
Post a Comment