Inilah Kronologi Arus Korupsi Yang Menggulung Angie
Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau Angelina Sondakh atau Angie
terseret Kasus Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Kemendikbud. Berikut
kronologi arus yang menggulung mantan Putri Indonesia itu.
Kamis, 21 April 2011
KPK menangkap Mindo Rosalinda Manulang (Rosa) anak buah Nazarudin
terkait dengan suap Rp3,2 miliar kepada Wafid Muharam, Seskemenpora
terkait proyek Hambalang. Nazarudin menyeret nama Angie.
Rabu, 15 September 2011
Angelina Sondakh diperiksa kali pertama selama delapan jam terkait kasus Hambalang
Kamis, 15 Desember 2011
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Komisaris (Pol) Raden Brotoseno ditarik ke Polri karena
terlibat asmara dengan Angelina Sondakh.
Jumat, 3 Februari 2012
Angelina Sondakh dicegah tidak bepergian ke luar negeri hingga 3 Februari 2013. KPK menetapkan Angie sebagai tersangka korupsi.
Setelah resmi menjadi tersangka, dia diberhentikan dari jabatan sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrat (PD).
Jumat, 27 April 2012
Angie ditahan KPK dan dijebloskan dalam penjara. Angie diduga terlibat
makelas anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian
Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
2010/2011.
Kamis, 20 Desember 2012
Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara didakwa menerima uang
sebanyak Rp12,58 miliar serta US$2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010
hingga November 2010. Selain mengganjar penjara, mantan anggota DPR ini diminta membayarkan
denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Mantan putri
Indonesia ini juga diminta menyerahkan uang pengganti sebesar Rp12,5
miliar dan US$2,3 juta selambatnya satu bulan setelah putusan
berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti kurungan dua tahun.
0 comments:
Post a Comment