Home » , , » Sidang Nazarudin Hadirkan Saksi Kunci

Sidang Nazarudin Hadirkan Saksi Kunci

Sidang Nazarudin Hari Ini Hadirkan Empat Saksi

Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin akan kembali menjalani sidang hari ini. Kuasa hukum Nazar, Ria Hoiriah Irsyadi, menuturkan dalam sidang yang akan berlangsung jam 13.00 nanti, jaksa penuntut umum akan menghadirkan empat orang saksi. “Ada Mahyudin, Paul Nelwan, Lisa, dan ada satu lagi,” katanya.

Mahyudin merupakan politikus Partai Demokrat yang saat ini menjadi Ketua Komisi Olahraga di DPR. Dia ikut dalam pertemuan Tim Pencari Fakta PD pada 11 Mei 2010 silam. Sedangkan Paul Nelwan adalah pengusaha yang sering bekerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sementara Lisa merupakan salah satu orang yang mengetahui tentang proyek Hambalang.

Menurut Ria, timnya akan mempertanyakan bagaimana Nazar bisa mengatur dan menggiring masalah keuangan dalam Wisma Atlet. “Padahal, Angie (Angelina Sondakh) dan Wayan Koster saja sudah menyatakan terdakwa tidak pernah terlibat,” ujar dia.

Gerhana Sianipar, Direktur Utama PT Exatech Technology Utama, anak perusahaan Grup Permai, akan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring Muhammad Nazaruddin, Jumat, 3 Februari 2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI. “Gerhana salah satu saksinya,” kata pengacara Nazar, Junimart Girsang, saat dihubungi, Kamis petang, 2 Februari 2012.

Junimart mengatakan, Gerhana akan dia tanya soal kepemilikan Grup Permai. Selama ini, sejumlah saksi yang dihadirkan menuding Nazar sebagai pemilik perusahaan. Adapun Nazar mengklaim bos perusahaan adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. “Dia harus apa adanya soal ini, tidak perlu menutup-nutupi karena kalau bohong akan ketahuan,” ujarnya.

Gerhana adalah salah satu saksi kunci kasus ini. Ia diduga tahu soal aliran dana Wisma Atlet, di antaranya untuk dua anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh (Partai Demokrat) dan I Wayan Koster (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan). Dalam dokumen yang dimiliki Tempo, Gerhana pernah diminta Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang untuk mencairkan kas perusahaan dua kali, masing-masing Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.

Ihwal aliran duit perusahaan ke Senayan, juga akan ditanyakan kubu Nazar di persidangan besok. “Semua akan kami uji kebenarannya. Karena kan memang tujuan pemeriksaan saksi untuk mencari kebenaran materiil,” ujar Junimart.

Selain Gerhana, yang akan dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk Nazar adalah Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga nonaktif Wafid Muharam. Wafid adalah terpidana tiga tahun kasus ini, yang dinyatakan terbukti menerima suap dalam bentuk cek senilai Rp 3,2 miliar. Cek diberikan oleh Rosa dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris, 21 April 2011, di kantor Wafid di Kemenpora.

0 comments:

Post a Comment