Status Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat kini telah resmi dicabut, "Abang Anas" telah sudah resmi untuk diberhentikan dari posisi beliau sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Surat keputusan pemberhentian Anas Urbaningrum telah disahkan dan dibacakan didalam Kongres Luar Biasa (baca : KLB) Partai Demokrat.
Sidang soal keputusan ini diawali dengan pembacaan draft surat keputusan oleh anggota Majelis Tertinggi, Partai Demokrat Bapak Amir Syamsuddin, yang sekaligus menjadi presidium sidang pada acara tersebut , Pemberhentian Anas menjadi Keputusan KLB Nomor 2/PD/III/2013.
Bapak Amir Syamsudin menjelaskan bahwa beberapa pertimbangan dari Keputusan yang diperoleh dalam KLB untuk memberhentikan Anas Urbaningrum dari jabatannya adalah Pertama, dia mengatakan KLB memiliki wewenang dan kekuasaan tertinggi. sedang alasan kedua adalah Anas Urbaningrum telah menyatakan mengundurkan diri" ucap Amir Syamsudin dalam sebuah sesi sidang KLB di Hotel Inna Beach, Bali pada hari Sabtu (30/3/2013).
Alasan ketiga, lanjut Amir Syamsudin bahwa pemberhentian Anas dilakukan guna untuk memperlancar pendataan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS). "Apakah keputusan ini disetujui ?" ucap Amir. "Setuju!" teriak ratusan peserta kongres yang hadir dalam ruang sidang.
"Baik, terima kasih. Saya juga berterima kasih atas jasa yang diberikan Anas Urbaningrum sampai Februari 2013," tutur Amir Syamsudin yang juga disebutkan oleh Anas Urbaningrum sebagai Rowahunya berbagai kasus korupsi di negara ini.
Sidang soal keputusan ini diawali dengan pembacaan draft surat keputusan oleh anggota Majelis Tertinggi, Partai Demokrat Bapak Amir Syamsuddin, yang sekaligus menjadi presidium sidang pada acara tersebut , Pemberhentian Anas menjadi Keputusan KLB Nomor 2/PD/III/2013.
Bapak Amir Syamsudin menjelaskan bahwa beberapa pertimbangan dari Keputusan yang diperoleh dalam KLB untuk memberhentikan Anas Urbaningrum dari jabatannya adalah Pertama, dia mengatakan KLB memiliki wewenang dan kekuasaan tertinggi. sedang alasan kedua adalah Anas Urbaningrum telah menyatakan mengundurkan diri" ucap Amir Syamsudin dalam sebuah sesi sidang KLB di Hotel Inna Beach, Bali pada hari Sabtu (30/3/2013).
Alasan ketiga, lanjut Amir Syamsudin bahwa pemberhentian Anas dilakukan guna untuk memperlancar pendataan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS). "Apakah keputusan ini disetujui ?" ucap Amir. "Setuju!" teriak ratusan peserta kongres yang hadir dalam ruang sidang.
"Baik, terima kasih. Saya juga berterima kasih atas jasa yang diberikan Anas Urbaningrum sampai Februari 2013," tutur Amir Syamsudin yang juga disebutkan oleh Anas Urbaningrum sebagai Rowahunya berbagai kasus korupsi di negara ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam berbagai kasus termasuk dugaan penerimaan hadiah terkait Mega Proyek Hambalang, pada hari jumat (22/3/2013). dan keesokan harinya kemudian, Sabtu (23/3/2013), Anas menyatakan berhenti dari Partai Demokrat.
Dari Berbagai Sumber : Wallahu A'lam
0 comments:
Post a Comment