Home » , , » Pribadi , Golongan Dan Umum (1)

Pribadi , Golongan Dan Umum (1)

"Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu" Al Maa'idah : 48

Catatan ini bukan bermaksud untuk memilah - milah dan memecah golongan yang ada dalam umat islam dan atau golongan yang lain, karena telah ditakdirkan memang bahwa islam dan golongan lain terpecah belah menjadi beberapa golongan dan itu tidak bisa dipungkiri, pun demikian jika Allah Subhanahu Wata'ala menghendaki untuk menyatukan umat islam maka tidak ada yang bisa yang menghalangi.

Dalam Al Quran sendiri sejatinya telah ada hukum yang mengatur terhadap masing - masing dari ketiga faktor tersebut diatas, ada hukum yang mengatur manusia secara personal , ada hukum yang mengatur setiap golongan dan atau kelompok dari manusia pun ada hukum yang mengatur tentang kepentingan umum. 

Terdapat beberapa indikasi yang menurut penulis perlu untuk diketahui setiap orang dalam Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia yang banyak diperjuangkan namun menuai kontroversi terkait dengan ruang lingkup dari hak asasi itu sendiri yang kini sudah banyak ikut campur tangan kedalam ranah pribadi.

Para Pejuang Hak Asasi yang mangatasnamakan "Hak Asasi Manusia" sebenarnya mereka berjuang terhadap sesuatu hal yang lebih menyangkut kepada berbagai kepentingan peribadi yang sejatinya tidak boleh disalahi oleh orang lain. sebagai suatu misal adalah kehidupan beragama dan menyembah siapapun mereka dan apapun tuhan mereka silahkan untuk disembah Al Kaafiruun, Al An'aam dan ayat ayat yang lain, ketika hal tersebut sudah diselewengkan dan dicampuri oleh orang lain maka sejatinya hal tersebut sudah sampai kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia. Termasuk dalam hal ini adalah urusan menikah yang mana hal tersebut sejatinya adalah urusan pribadi masing - masing orang, yang tidak ada kaitannya sekalipun dengan mereka dosa ndak pahala pun juga tidak, malah mereka melakukan kekejian dengan menghukum sesuatu yang Allah Subhanahu Wata'ala membencinya dengan memisahkan mereka.

Yang perlu kita perjuangkan semestinya adalah segala sesuatu hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang dewasa ini telah banyak disalahgunakan dan atau diselewengkan sebagai misal adalah penindasan, penyelewengan hak umum, penggunaan hak umum untuk kepentingan pribadi dan disitu ada perintah bagi setiap umat islam yang mengetahui , memiliki kesanggupan, baik harta maupun jiwa. 

"Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!"

"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk" 

Dalam ayat ayat diatas mustinya kita telah melihat dengan jelas dimana kepentingan pribadi dan dimana kepentingan umum, kedua ayat diatas menerangkan tentang perintah berperang dijalan Allah Subhanahu Wata'ala terhadap orang orang yang berbuat aniaya terhadap orang yang lemah, dan dalam ayat tersebut diatas juga dijelaskan tentang perintah untuk memerangi orang yang tidak mengharamkan apa yang telah Allah Subhanahu Wata'ala haramkan. 

Sebenarnya masih banyak ayat ayat yang lain yang tidak dapat kami sampaikan disini insya Allah akan ada catatan selanjutnya, 

Berjuang atas nama Agama Allah , menegakkan hukumnya , membesarkan agama Nya, adalah perintah kepada setiap umat islam untuk kepentingan umum dan atau kemaslahatan umum, Semisal dalam hal ini adalah Miras, Riba' dan Perzinahan dan lain sebagainya yang jika dibiarkan maka akan menggangu dan atau berimbas kepada orang lain yang tidak melakukannya. 

Sebagaimana kita ketahui bersama bagaimana bahayanya penyebaran HIV AIDS, pengaruh Alkohol yang sering memicu perselisihan, dan lain sebagainya itulah yang wajib kita perangi. Dari ketiga ayat diatas sebenarnya kita sudah dapat menyimpulkan mana yang harus diperangi dan mana yang harus dibela.

Janganlah kemudian menukil satu ayat yang pada dasarnya itu adalah urusan pribadi dan atau golongan pun demikian jangan kaitkan urusan keduanya dengan urusan umum. urusan pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan orang lain pun orang lain tidak menanggung dosanya dan urusan golongan tidak ada kaitannya dengan urusan umum karena masing - masing akan menanggung dosa mereka sendiri. 


Golongan dan atau umum tidak akan ikut menanggung dosanya, pun demikian seseorang tidak akan menanggung dosa golongan atau umum, mereka masing - masing akan menanggung urusan dan dosa mereka. selagi kita percaya bahwa Allah Subhanahu Wata'ala adalah Tuhan yang berhaq disembah dengan mengerjakan perintah dan menjauhi larangan sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nya dan Sunnah Rasul Nya. 

Insya Allah akan ada catatan selanjutnya tentang apa - apa saja urusan pribadi , golongan dan kepentingan umum, yang lebih detail. 

Semoga catatan ini dan catatan selanjutnya dapat memberikan kita pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik dan mendapatkan Ridha Nya. Aamiin 

Wallahu A'lam

0 comments:

Post a Comment