Dalam menjalani kehidupan kita pastinya pernah dan atau bahkan seringkali mendapatkan penawaran maupun memberikan penawaran, berhungan dengan hal tawar menawar entah itu melakukan penawaran tentang suatu barang ataupun memberikan penawaran suatu barang kepada seseorang menurut kakak saya hendaknyalah dilakukan sebanyak tiga kali saja.
Ketika kita menawarkan suatu barang dan atau jasa kepada seseorang mungkin kita akan mengalami penolakan dan atau mungkin juga langsung diterima.
Hal ini mudah ketika kita menawarkan satu barang dan atau jasa kepada seseorang saat pertama kali langsung diterima, namun berbeda halnya kemudian ketika kita menawarkan barang atau jasa kepada seseorang akan tetapi kemudian mendapatkan penolakan, maka hendaknyalah kita tidak memaksa kepada mereka dengan kemudian melakukan berbagai cara demi agar diterimanya penawaran tersebut terlebih kemudian penawaran yang dilakukan melebihi dari tiga kali.
itu kata kakak saya,
0 comments:
Post a Comment