Home » , » Anas Bisa Buka Simpul Kasus

Anas Bisa Buka Simpul Kasus

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum dihadapan berbagai media beberapa waktu lalu menyatakan akan buka-bukaan terhadap kasus yang membelitnya. Anggota Dewan Pembina Partai Demorat yakni Hayono Isman pun mendukung sikap Anas jika Anas benar-benar membuka informasi terkait korupsi yang bisa menyeret kader-kader Partai Demokrat lainnya. Hayono Isman juga menambahkan jika upaya buka-bukaan yang dilakukan Anas dalam kasus Hambalang yang menjeratnya sejalan dengan pembersihan yang tengah dilakukan Majelis Tinggi. Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa menyatakan bahwa Anas Urbaningrum tidak hanya berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum, tetapi juga otomatis berarti sudah keluar dari keanggotaan partai. Orang dekat Anas yang saat ini menjabat sebagai sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini menuturkan, alasan keluarnya Anas karena tidak ingin membebani partai dengan status tersangka yang disandang orang yang pernah berujar siap digantung di Monas jika terbukti korupsi itu.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Anas Urbaningrum selaku tersangka penerima gratifikasi proyek sarana olahraga di Hambalang bisa saja menjadi justice collaborator, tetapi pihak KPK tidak dalam posisi memintanya melakukan hal itu. Justice collaborator adalah tersangka pelaku yang membantu aparat penegak hukum membongkar kasus pidana yang massif, terstruktur dan bersindikat, dengan tujuan untuk mendapatkan keringanan hukuman. Johan Budi mengatakan KPK mempersilahkan Anas bila ingin memberikan informasi yang terkait dengan Hambalang. Anas Urbaningrum sendiri dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi pasal 12 huruf a atau b atau juga pasal 11 UU No.31 tahun 1999 ( sekarang UU No.20 Tahun 2001) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tim Pengawas DPR untuk Kasus Century menggelar rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas rencana menghadirkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Anas mempunyai kunci untuk membuka simpul dan hipotesis kasus Century ini. Kami tentu masih membutuhkan informasi yang lebih sahih agar semuanya terang-benderang dan tidak menjadi misteri," kata anggota Timwas Century DPR Hendrawan Supratikno di Gedung MPR / DPR di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan sesuai hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) Century terdapat dua hipotesis dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu. Hipotesis pertama, menurut dia, peningkatan tahap penanganan Kasus Century dari penyelidikan ke penyidikan. "Hipotesis pertama itu sudah kami terima," kata Politisi PDI Perjuangan itu. Hal tersebut, kata dia, merujuk pada penetapan tersangka Budi Mulia (BM) dan Siti Fajriah (SF) oleh KPK dalam kasus Bank Century.  

Hendrawan menilai penetapan kedua tersangka itu merupakan suatu kemajuan dalam proses penanganan Kasus Century oleh KPK. Selanjutnya, dia menjelaskan hipotesis kedua dari Timwas adalah adanya aliran dana Century kepada kelompok tertentu. Namun, dia juga mengkritisi kinerja KPK yang dinilai mulai menurun dalam menangani Kasus Century, khususnya usai rapat terakhir dengan Timwas pada 20 November 2012. "Semakin mendekati 'epicentrum gempa atau tsunami' Century, KPK sepertinya mulai agak ragu-ragu," katanya. Oleh karena itu, dia pun menegaskan bahwa PDI-P memberikan dukungan total kepada KPK untuk menuntaskan Kasus Century.

"Penyelesaian kasus ini sangat penting agar tidak menjadi beban sejarah," ujar Hendrawan.

0 comments:

Post a Comment