Home » , » Kopi Luwak Halal Atau Haram

Kopi Luwak Halal Atau Haram

Majis Ulama Indonesia atau MUI menilai bahwasanya kopi luwak memiliki unsur najis. hal ini disebabkan oleh karena biji kopi luwak berasal dari biji kopi yang dimakan oleh binatang luwak yang melalui proses pencernaan dan kemudian dikeluarkan menjadi feses. Namun demikian setelah biji kopi tersebut dicuci dengan air yang bersih, maka biji kopi tersebut menjadi halal.

Maka meminum dan atau memproduksi biji kopi luwak tidak bermasalah dan halal dari segi agama menurut Majelis Ulama Indonesia. MUI sempat berdebat panjang apakah kopi tersebut haram atau tidak. “Ternyata halal,” . Dijelaskan kemudian bahwa tingkatan najis dari kopi luwak adalah mutawassithah atau pertengahan. dan Bukan najis mughallazhah atau najis berat.

Najis tersebut akan hilang setelah dicuci sebelumnya dengan air bersih untuk menghilangkan aroma , rasa dan bau dari najis tersebut. sementara dilain sisi aroma dan rasa kopi tidak berubah. selain itu biji kopi memiliki pembungkus kulit yang tebal atau kulit tanduk seperti halnya biji melinjo. Ketika melalui proses pencernaan biji kopi tidak tercemari unsur feses luwak karena hanya ada pada di bagian luar biji kopi sementara bentuk biji kopi tidak berubah. Argumen gugurnya biji luwak itu najis karena terbukti bahwa kopi yang dimakan luwak tersebut tidak mengandung feses setelah kemudian dicuci dengan air bersih.

Pada mulanya biji kopi luwak haram dikonsumsi karena berunsur najis keharaman tersebut bukanlah karena biji kopi tersebut haram untuk dimakan, akan tetapi ada unsur feses. Namun kemudian unsur feses itu hilang setelah biji kopi luwak dibersihkan karena itulah kemudian biji kopi luwak menjadi halal untuk dikonsumsi, lagi pula, biji kopi itu jika ditanam maka tetap akan tumbuh.

Asal Mula kopi luwak memang banyak mengalami kontroversi karena biji kopi yang ke luar bersamaan kotoran luwak itu diambil untuk diproses lebih lanjut. Lantaran proses yang aneh itulah, MUI mengeluarkan fatwa tentang kopi luwak.

Kopi luwak yang dibuat dengan bahan dasar biji kopi (arabica atau robusta). Luwak atau sejenis musang atau civet dilepas dalam sebuah kandang besar untuk memakan biji kopi yang sudah matang berjatuhan. Setelah itu, mereka menunggu para luwak membuang kotoran.


Kopi Luwak halal atau haram ...?

3 comments:

  1. Kopi luwak though very expensive but very effective as well so if you need quality you must spend some amount in enjoying a great quality of coffee.

    Thanks
    Finn Felton

    Kopi Luwak

    ReplyDelete
  2. Banyak yang salah kaprah tentang Fatwa MUI ini, menganggap bahwa halal/haram yg dipertimbangkan oleh MUI cuma sebatas membersihkan najis nya semata.

    Memang sudah pasti kalau mau dikonsumsi ya harus dibersihkan. Siapa yang mau makan kotoran kan? TAPI kunci keputusan halal oleh MUI bukan dari proses pembersihan.

    Jadi silahkan dibaca kembali isi fatwa nya di website MUI.

    ReplyDelete