Keluarga Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin
Zulkarnaen mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, terkait upaya
hukum peninjauan kembali (PK). Salah satu alasan pengajuan uji materi
ini adalah ketidakyakinan keluarga bahwa mantan Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar adalah perencana pembunuhan
kakaknya. Mereka menilai kasus ini sarat kepentingan.
"Saya
sebagai saudara Nasrudin Zulkarnaein yang menjadi korban, di mana
Antasari Azhar yang dituduh sebagai dalang persoalan terbunuhnya saudara
saya, kepentingan sangat erat dengan hukum ini," kata adik Nasrudin,
Andi Syamsuddin Iskandar, dalam konferensi pers di Ruang Press Room,
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/3/2013). Menurut dia,
persoalan ini dia angkat karena terkait denga proses mencari keadilan
bagi saudara kandungnya.
"Keluarga terus mencari proses keadilan
itu," tegas Andi. Salah satu langkah upaya mencari keadilan tersebut
adalah dengan mengajukan gugatan uji materi ketentuan Pasal 263 ayat (1)
dan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 8 tahun 1981 Tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua pasal mengatur soal
mekanisme hukum permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Berdasarkan
ketentuan pasal 268 ayat (3), pengajuan PK hanya dapat diajukan satu
kali. Andi menilai ketentuan itu tidak adil, karena masih ada
kemungkinan ditemukan bukti baru (novum). Kondisi tersebut, menurut dia
terjadi pada kasus pembunuhan atas kakaknya. "Kami meminta MK memberikan
penjelasan kontitusional agar dapat mengajukan PK kembali sesuai dengan
bukti baru yang didapat," ujar dia.
Sedangkan klausul pasal 263
ayat (1) KUHAP juga inkonstitusional dan bertentangan dengan pasal 28
UUD 1945. Alasannya, papar Andi, pasal itu membuat keluarga korban dan
ahli warisnya tak memiliki hak mengajukan PK. Bunyi pasal 263 ayat 1
adalah 'Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,
terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan
kembali kepada Mahkamah Agung'.
Kuasa Hukum Andi, Boyamin Saiman,
mengatakan 'hak' PK dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaein sudah
digunakan oleh Antasari. Bukan hanya Antasari yang tak bisa lagi
mengajukan upaya hukum, ujar dia, keluarga korban yang tak yakin
Antasari adalah pembunuh Nasrudin pun tak bisa mengajukan.
"Keluarga
korban ini tidak yakin dialah (Antasari Azhar, red) pembunuhnya
sehingga kami mengajukan uji materiil, supaya PK ini bisa diajukan dua
kali dengan dasar ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencari bukti
baru," ucap Boyamin. Dia menyebutkan permohonan uji materi ini punya
kemiripan dengan gugatan yang diajukan Machica Mochtar terhadap UU
Pernikahan, yang baru saja dikabulkan MK.
"Memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dijamin pasal 28 C ayat 1 dan 2, bahwa
pemanfaat ilmu pengetahuan dan teknologi itu dipakai," ujar Boyamin.
Dalam gugatan, kata dia, mereka meminta MK dapat memberikan
konstitusional bersyarat terhadap pasal tentang PK itu.
Menurutnya,
MK selayaknya memutuskan PK dapat diajukan kembali bila ditemukan bukti
baru. "kami meminta konstitusional bersyarat, jadi tidak menghapusnya
akan tetapi melengkapinya, "PK diajukan sekali saja', 'kecuali untuk
hal-hal yang baru berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat
diajukan dua kali," tegas dia.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung
menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, mantan Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap divonis 18 tahun. Hak ini sesuai
putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan, dan
dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat
kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.
0 comments:
Post a Comment