Bekas Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyeret nama
Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam sidang kasus
korupsi Angelina Sondakh. Partai berlambang Mercy inipun reaktif,
langsung ‘kepanasan’ dengan menyebut itu fitnah. “Penyebutan nama Mas
Ibas oleh Nazaruddin dalam sidang Angie adalah fitnah dan upaya
pembusukan serta upaya menyeret-nyeret nama Mas Ibas dalam persoalan
yang menerpa dirinya,” tegas Nurpati, Jumat (30/11). Kepanikan Demokrat
wajar, sebab selain menjabat sebagai Sekjen, Ibas adalah putra Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Nurpati juga mengimbau kepada Nazaruddin
untuk tidak sembarangan menuding orang lain. Dia berharap mantan
Bendahara Umum PD tersebut tak terus menebar fitnah.”Mengimbau kepada
Saudara Nazaruddin agar lebih fokus pada pembelaan dirinya dalam
persoalan hukum yang dialami,” katanya memperingatkan. Sekadar
diketahui, kala menjadi saksi untuk Angie di Pengdailan Tipikor, Kamis
(29/11), Nazaruddin menyebut Putri Indonesia 2001 itu menyetor uang yang
didapatnya dari proyek universitas ke kas partai. Menurut Nazar, hal
tersebut juga dilaporkannya ke Edi Baskoro ‘Ibas’ Yudhoyono yang
menjabat sebagai sekjen partai.
Nazaruddin menjelaskan, pada 2010 dia diminta Anas untuk membuat 1
juta kalender. Biaya yang dibutuhkan Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar.
Nazaruddin mengaku diminta Anas untuk menagih uang dari Angelina, Mirwan
Amir, dan Ketua Komisi IV DPR saat itu. “Kalender diperintahkan Mas
Anas untuk dibagikan ke masyarakat. Dana Rp 2,5 miliar, minta dari
Angie, Mirwan Amir, Ketua Komisi IV. Saya bilang, Mas Anas konfirmasi
dulu,” ujar Nazaruddin dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jalan
HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (29/11). Dan Nazar pun mengakui bahwa
dirinya yang kala itu menjadi bendahara umum partai, melaporkan
pemasukan kepada Anas dan Ibas, selaku Ketum dan Sekjen Partai. Termasuk
uang untuk pembuatan kalender. Namun Ketua Umum PD Anas Urbaningrum
telah menjawab bahwa tudingan Nazaruddin bohong. Nazaruddin juga
menyebut Angelina Sondakh banyak berkontribusi untuk pemenangan Anas
Urbaningrum dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Atas dasar
itulah, menurut Nazaruddin, Angelina mendapat jabatan Wakil Sekretaris
Jenderal Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Anas. “Kalau dia
(Angelina) tidak kerja keras tidak mungkin dia ada di posisi wasekjen.
Enggak mungkin dia bisa wasekjen sedangkan Adjie (almarhum suami Angie)
cuma salah satu ketua. Angie lebih banyak kontribusinya pada saat
kongres, itu kuncinya,” ujar Nazaruddin.
Dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan kalau Angelina alias Angie
menyumbang ke Kongres minimal Rp 5 miliar. Untuk kepentingan 15 April
2010, katanya, Angelina membantu Rp 2 miliar. Kemudian pada saat
Kongres, Mei 2010, menyumbang Rp 1 miliar. “Tapi sebelum itu, sekitar
Maret, ada terdakwa kasih langsung ke Mas Anas, dibantu Rp 2 miliar.
Mungkin untuk persiapan sekitar Rp 5 miliar,” ungkap Nazaruddin. Uang
sumbangan dari Angie tersebut, menurutnya, digunakan untuk kepentingan
kongres, di antaranya membayar hotel, memberi uang ke dewan pimpinan
cabang, dan membayar event organizer. Nazaruddin juga membenarkan
keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut ada
uang Rp 10 miliar yang datang dari tiga sumber. Uang tersebut juga
digunakan untuk membiayai pemenangan Anas dalam kongres. “Ada Rp 5
miliar dari Mirwan, itu yang diambil dari proyek Hambalang karena saya
selalu tanya, itu dari mana, karena mau lapor. Dari Pak Mahyuddin Rp 1
miliar dari proyek Hambalang,” tuturnya. Adapun total estimasi biaya
yang disiapkan untuk pemenangan Anas, kata Nazaruddin, mencapai Rp 300
miliar. Nazaruddin mengaku mengumpulkan uang setoran dari para kader
tersebut.
Setiap menerima uang, Nazaruddin mengaku langsung melaporkannya ke
Anas baru kemudian didistribusikan. “Karena Mas Anas juga tahu dari Bu
Angie dari proyek yang mana, ini dari proyek mana. Supaya jelas
kontribusi masing-masing teman-teman ini untuk Mas Anas maju sebagai
calon ketum,” ujar Nazaruddin. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis
hakim, Nazaruddin mengaku mengetahui kalau Angie menerima sejumlah uang,
terkait pembahasan anggaran untuk proyek di Kementerian Pendidikan
Nasional dan di Kementerian Pemuda dan Olahraga. “Saya mengetahui
terdakwa menerima uang sebesar Rp 9 miliar,” kata Nazaruddin. Menurut
Nazaruddin, duit yang diterima Angie terkait dengan salah satu proyek
yang dikerjakan oleh Kemenpora, yaitu pembangunan pusat olahraga di
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa barat. Hal itu diketahui Nazaruddin
dari keterangan Angie sendiri. Menurut Nazaruddin, Angie mengatakan hal
tersebut dalam pertemuan yang dilakukan dengan Tim Pencari Fakta (TPF).
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada salah satu petinggi Partai
Demokrat, Mirwan Amir.
Kesaksian Nazar itu semakin menyudutkan posisi Angie dalam kasus ini.
Namun, Angie membatah pernyataan Nazar itu. “Pernyataan itu banyak
bohongnnya,” ujar Angie, usai persidangan. Dalam keterangannya selain
menyeret nama Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, Sekretaris Jenderal
Partai Demokrat Eddie Baskoro Yudhoyono alias Ibas juga disebut.
Nazaruddin mengaku kerap melaporkan penggunaan keuangan partai kepada
Ibas. Adapun Angelina dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Angelina telah
menerima pemberian atau janji dari Grup Permai, berupa uang tunai
senilai Rp 12 miliar dan 2,3 juta dollar. Duit itu diduga terkait
pelaksanaan proyek di Kemenpora dan Kemendiknas yang dimenangkan oleh
Group Permai. Pemberian tersebut merupakan imbalan atau fee atas jasa
Angelina dalam menggiring anggaran untuk proyek program pendidikan
tinggi di Kemediknas dan program pengadaan sarana-prasarana olahraga
Kemenpora, salah satunya proyek wisma atlet SEA Games.
0 comments:
Post a Comment