Home » , , » Rekayasa Kasus Antasari

Rekayasa Kasus Antasari

Tabir yang menutup kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen mulai tersibak. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang menjadi terpidana dalam perkara itu membawa sejumlah bukti baru. Sejumlah novum dibawa Antasari dalam persidangan peninjauan kembali (PK) di PN  Jakarta Selatan. Terpidana 18 tahun penjara itu membeberkan bukti-bukti baru sebagai dasar untuk mengajukan upaya hukum luar biasa itu.

Antasari serta para penasihat hukumnya berkeyakinan, tuduhan merencanakan pembunuhan berencana yang ditujukan terhadap dia merupakan sebuah rekayasa. Bahkan, kerabat dekat Nasrudin juga menduga adanya rekayasa untuk menghabisi nyawa mantan direktur PT Putra Rajawali Banjaran itu. Dari awalnya ikut menuding Antasari sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Nasrudin, keluarga dekat korban kini berbalik mendukung agar terpidana menguak rekayasa atas peristiwa berdarah pada 14 Maret 2009 itu.

Adik korban belakangan pun tidak mempercayai bekas orang nomor satu di KPK itu sebagai aktor intelektual yang merencanakan pembunuhan Nasrudin. Dia sempat menjanjikan, suatu waktu nanti akan membeberkan siapa sebenarnya orang yang menjadi dalang kasus pembunuhan berencana itu.

Melalui tiga kali persidangan permohonan PK itu, publik disodrokan berbagai fakta yang mengarah kepada sebuah skenario besar dan begitu rapi untuk menjadikan Antasari tersangka kemudian menjebloskan dia ke penjara. Ketika memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim pada persidangan pekan lalu, dokter forensik Mun’im Idris mengaku ada penyidik yang memintanya supaya menghapus kalimat “luka diameter sembilan milimeter” dalam hasil pemeriksaan atas tubuh korban.

Dari keterangan ahli forensik kawakan yang bertugas di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta itu, muncul sebuah petunjuk yang membuktikan ada rekayasa untuk menjadikan Antasari sebagai pelaku pembunuhan berencana. Dalam berkas permohoan PK-nya, terpidana juga menyebutkan kejanggalan lain mengenai lubang bekas luka pada bagian kepala Nasrudin yang berbeda dengan lubang di bagian kaca sedan yang ditumpangi oleh korban saat peristiwa itu.

Bukan hanya satu kejanggalan dari hasil pemeriksaan  forensik itu yang sudah dibeberkan oleh terpidana dan penasihat hukumnya. Kejanggalan lain berupa perbedaan antara ukuran proyektil dari peluru yang ditembakkan ke arah korban dengan kaliber senjata api yang dijadikan barang bukti dalam persidangan sebelumnya.

Setelah tiga kali pemeriksaan PK, terpidana berencana akan membawa saksi ahli lainnya untuk memperkuat bukti-bukti baru yang dibawanya ke persidangan. Termasuk meminta kesaksian tenaga medis di Rumah Sakit Mayapada di Tangerang yang pertama menangani korban.

Berbagai bukti baru yang menjadi syarat untuk mengajukan PK sebagai sebuah hukum luar biasa yang menjadi hak terpidana atau keluarganya sudah dibawa oleh Antasari. Dalil-dalil hukum dan fakta seputar kasus itu juga sudah disampaikan guna memperkuat dugaan kuat bahwa kejadian yang menghabisi nyawa korban dengan sengaja itu sungguh suatu rekayasa.

Kini menjadi pertanyaan, apakah para hakim agung yang akan memutus permohonan PK itu akan mencermati setiap bukti baru dalam persidangan yang kini memasuki pemeriksaan para saksi, termasuk sejumlah ahli. Bagi terpidana, keyakinan menjadi faktor penentu sehingga membawa bukti-bukti baru yang  tidak terungkap dalam sidang mulai tingkat pertama hingga kasasi sebelumnya.

Namun, ada juga kalangan yang tidak bisa sepenuhnya yakin bila Mahkamah Agung yang akan memutus nantinya akan mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Antasari. Mereka beralasan, kasus itu diselimuti kepentingan politik yang amat tebal. Terlebih lagi, semasa KPK dipimpin oleh Antasari, lembaga super itu menangkap dan menyeret besan orang paling berkuasa di negeri ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Memang, saat Antasari bendera KPK berkibar dengan megahnya dan membuat ciut banyak koruptor.

Hingga kini masih banyak orang yang tidak meyakini bekas jaksa senior itu sebagai pelaku pembunuhan, apalagi aktor utama yang merancang untuk menghabisi nyawa orang lain. Lebih naïf lagi bila dakwaan pembunuhan berencana yang ditujukan terhadap Antasari dihubungkan dengan pengakuan seorang perempuan muda yang merupakan istri siri korban.

Dari fakta-fakta yang tersingkap dalam persidangan PK yang sudah memasuki minggu ketiga, publik yang menaruh perhatian pada perkara itu sudah mulai melihat rekayasa atas kasus Antasari memang nyata. Bila benar ada rekayasa dalam kasus itu maka para hakim agung yang akan menjatuhkan putusan atas permohonan PK itu sepatutnya mendengar suara hati mereka. Para hakim, termasuk hakim agung selalu mendahului putusannya dengan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Artinya, para hakim agung merupakan wakil Tuhan di dunia untuk memberikan keadilan. Tak perlu takut dengan penguasa dan singkirkan kepentingan politik. Tegakkan keadilan meski langit runtuh.

0 comments:

Post a Comment