Home » , » Nazaruddin : Anas Jadi Tersangka, Satu Lagi

Nazaruddin : Anas Jadi Tersangka, Satu Lagi

Dulu waktu M. Nazaruddin (Mantan Bendaharawan Umum Partai Demokrat) ditangkap setiap ada kesempatan Nazar selalu bernyanyi tentang keterlibatan Anas dalam skandal Hambalang, berbagai persepsi dari publik menyikapinya ada yang mengatakan Nazar bicara ngawur, tidak sedikit juga yang percaya dengan nyanyian Nazar secara beliau  waktu itu menjabat sebagai bendaharawan partai.

Anas sendiri didepan publik selalu bersikap tenang dan sangat yakin tuduhan Nazar tersebut bagai nyanyian sumbang, hanya ilusi bahkan Anas sesumbar kalau satu rupiah saja beliau terbukti korupsi di Hambalang gantung saja di monas.

Sekarang terbukti bahwa siapa-siapa yang disebut Nazaruddin satu persatu masuk dalam kerangkeng KPK, sperti Angerlina Sondakh, Andi Alfian Malarangeng, sekarang Anas Urbaningrum.

Coba perhatikan Baik Nazar, Andi, Anggi, maupun Anas semuanya kader muda partai demokrat, yang sangat diharapkan untuk memperbaiki negeri ini negeri yang memang sudah korup, namun sejarah membuktikan bahwa bahaya laten korupsi tidak memandang umur atau agama, bahkan ada pelesetan jamaah itu tidak hanya sholat berjamaah, tetapi ada istilah ‘korupsi berjamaah’.

Satu Lagi…..

Saya ingat Nazaruddin pernah menyebut keterlibatan Ibas putra Presiden SBY juga turut menikmati aliran dana Hambalang, inikah yang dimaksud Nazar jika kasus Hambalang dibuka transparan ‘Negara ini akan bubar’ ? Bisa jadi jika Ibas masuk dalam jeratan KPK, bukan tidak mungkin nyanyian Ibas ini yang akan membuka jamaah korupsi yang lebih besar lagi.

Saya berbeda melihat Anas dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), untuk Anas sejak lama  sudah menduga beliau akan masuk menemani Nazaruddin, hal itu sudah terbaca jelas, bagi yang mengikuti kasus tentu paham apa yang saya maksud secara Anas Ketua Umum dan Nazar bendahara-nya, keduanya dwi tuggal proyek Hambalang.

Untuk Ibas meski sudah sering disebutkan Nazar  kali ini saya tidak yakin Ibas akan dijadikan tersangka oleh KPK, sulit bagi KPK untuk menembus pagar kokoh…. entahlah……

0 comments:

Post a Comment