Wakil Ketua DPR : Bongkar Oknum Pemerintah dan DPR yang Kongkalikong
Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendorong
oknum pemerintah dan oknum DPR yang terlibat kongkalikong penganggaran
dibongkar. Taufik sepakat pencurian uang rakyat ini diproses penegak
hukum.
"Terkait surat edaran, tentunya sebagai anggota koalisi yang mendukung pemerintahan SBY-Boediono kita PAN tentu mengamini dan mendukung. Tentu tidak hanya aspek legislatif saja, aspek eksekutif dan yudikatif yang terlibat tentu harus dibuka dan diusut secara tuntas," kata Taufik yang juga Sekjen PAN ini kepada detikcom, Kamis (25/10/2012).
Menurut Taufik, segala bentuk kongkalikong dalam penganggaran harus dibongkar. Kalau memang ada yang mengetahui lengkap dengan buktinya, dia sepakat untuk disebutkan dan dilaporkan ke penegak hukum.
"Seperti masalah di Komisi VII itu langsung saja dibuka. Jangan sampai karena ulah oknum yang berbuat kurang baik lantas seolah digeneralisir institusi yang ada di situ mendukung hal yang bertentangan dengan hukum," katanya.
Dia juga berharap pemerintah juga melakukan evaluasi menyeluruh. Jika ada oknum di BUMN yang mencari pintu khusus untuk kongkalikong tentu harus ditindak tegas juga. "Tentunya mengharapkan dengan adanya ketegasan itu minimal mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran pemerintahan untuk tetap amanah dalam menjalankan tugas negara yang lebih bersih. Semua tentu harus disertai bukti jangan sampai menjurus fitnah," tegasnya.
Pada 28 September, pemerintah menerbitkan surat edaran nomor 542 tentang upaya mencegah praktik kongkalingkong dana APBN. Semua jajaran, termasuk Kementerian BUMN, harus berani menolak permintaan siapa pun yang meminta jatah.
Berikut sebagian penggalan surat edaran itu seperti dilansir dalam situs Seskab.go.id:
"Demi suksesnya pembangunan untuk rakyat dalam sisa masa bakti KIB II, maka kami mengingatkan diri kami sendiri dan mengajak seluruh Menteri dan anggota KIB II beserta jajarannya, pimpinan dan jajaran Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, serta pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mencegah praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR/DPRD dan/atau rekanan, dalam pembahasan perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014," tulis Seskab Dipo Alam dalam Surat Edaran itu.
"Bila ada konsekwensi akibat penolakan itu kemudian anggaran Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah 'akan dipotong' atau 'dibintangi', maka seyogianya merujuk kepada ketentuan Pasal 15 Ayat (6) Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 yakni apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya," lanjut Dipo.
"Terkait surat edaran, tentunya sebagai anggota koalisi yang mendukung pemerintahan SBY-Boediono kita PAN tentu mengamini dan mendukung. Tentu tidak hanya aspek legislatif saja, aspek eksekutif dan yudikatif yang terlibat tentu harus dibuka dan diusut secara tuntas," kata Taufik yang juga Sekjen PAN ini kepada detikcom, Kamis (25/10/2012).
Menurut Taufik, segala bentuk kongkalikong dalam penganggaran harus dibongkar. Kalau memang ada yang mengetahui lengkap dengan buktinya, dia sepakat untuk disebutkan dan dilaporkan ke penegak hukum.
"Seperti masalah di Komisi VII itu langsung saja dibuka. Jangan sampai karena ulah oknum yang berbuat kurang baik lantas seolah digeneralisir institusi yang ada di situ mendukung hal yang bertentangan dengan hukum," katanya.
Dia juga berharap pemerintah juga melakukan evaluasi menyeluruh. Jika ada oknum di BUMN yang mencari pintu khusus untuk kongkalikong tentu harus ditindak tegas juga. "Tentunya mengharapkan dengan adanya ketegasan itu minimal mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran pemerintahan untuk tetap amanah dalam menjalankan tugas negara yang lebih bersih. Semua tentu harus disertai bukti jangan sampai menjurus fitnah," tegasnya.
Pada 28 September, pemerintah menerbitkan surat edaran nomor 542 tentang upaya mencegah praktik kongkalingkong dana APBN. Semua jajaran, termasuk Kementerian BUMN, harus berani menolak permintaan siapa pun yang meminta jatah.
Berikut sebagian penggalan surat edaran itu seperti dilansir dalam situs Seskab.go.id:
"Demi suksesnya pembangunan untuk rakyat dalam sisa masa bakti KIB II, maka kami mengingatkan diri kami sendiri dan mengajak seluruh Menteri dan anggota KIB II beserta jajarannya, pimpinan dan jajaran Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, serta pimpinan dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mencegah praktik kongkalikong dengan oknum anggota DPR/DPRD dan/atau rekanan, dalam pembahasan perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014," tulis Seskab Dipo Alam dalam Surat Edaran itu.
"Bila ada konsekwensi akibat penolakan itu kemudian anggaran Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Pemerintah Daerah 'akan dipotong' atau 'dibintangi', maka seyogianya merujuk kepada ketentuan Pasal 15 Ayat (6) Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 yakni apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya," lanjut Dipo.
0 comments:
Post a Comment