Tidak tanggung-tanggung,ribuan massa Aliansi Rakyat Penegak Pancasila dan UUD 1945 yang terdiri dari ribuan massa Rakyat Tuntut Amanat Keadilan (Ratu Adil), Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Front Mahasiswa Revolusioner (FMR), Serikat Buruh Merdeka (SBM), Front Perjuangan Petani Blitar Raya (FPPBR), datangi Kantor Kejaksaan Negeri, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Blitar, Kamis 10/1/2013.Ribuan massa yang datang ke Kantor Kejari Blitar dengan menggunakan sekitar 50 truk tersebut, menuntut agar Kejaksaan Negeri Blitar, segera menuntaskan sejumlah kasus dugaan Korupsi yang melibatkan Bupati Blitar dan beberapa pejabat, baik Kota maupun Kabupaten Blitar.
Dalam orasinya Koordinator Aksi, Mohamad Trianto menuntut dan mendesak Kejaksaan Negeri Blitar, agar sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Blitar segera diusut tuntas. Dan Kejari Blitar segera menetapkan Bupati Blitar, Herry Noegroho sebagai tersangka, terkait dugaan kasus korupsi Tukar Guling Tanah di Jatilengger, Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar yang kini telah menjadi perumahan dan menurut audit BPK telah menimbulkan kerugian Negara sebesar 1,3 Miliar rupiah.
Dalam orasinya Koordinator Aksi, Mohamad Trianto menuntut dan mendesak Kejaksaan Negeri Blitar, agar sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Blitar segera diusut tuntas. Dan Kejari Blitar segera menetapkan Bupati Blitar, Herry Noegroho sebagai tersangka, terkait dugaan kasus korupsi Tukar Guling Tanah di Jatilengger, Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar yang kini telah menjadi perumahan dan menurut audit BPK telah menimbulkan kerugian Negara sebesar 1,3 Miliar rupiah.
“Bupati Blitar harus segera ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tukar guling tanah Jatilengger yang telah merugikan Negara sebesar 1,3 miliar rupiah,” jelas Mohamad Trianto kepada wartawan.
Lebih lanjut Trianto mangajak masyarakat beserta para penegak hukum juga para pejabat Pemkab Blitar untuk melaksanakan serta mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, secara murni dan konsekuen dengan tindakan nyata, bukan hanya sekedar membacanya.
“Pancasila dan UUD 1945 itu jangan hanya sekedar dibaca, tapi harus dilaksanakan dan diamalkan,” imbuh Ketua Ratu Adil ini.
Dalam aksinya, ribuan massa tersebut membawa sepanduk bertuliskan “Laksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dengan Tindakan Nyata“ juga bertuliskan “Perongrong dan Penghancur NKRI adalah Koruptor dan Politisi Busuk”. Selain itu massa aksi juga membawa berbagai poster, yang diantaranya bertuliskan, Awas Bahaya Laten Korupsi, Hanya Satu Kata Lawan Koruptor, Tangkap Seret Adili Koruptor dan masih banyak poster yang berisikan hujatan terhadap penegak hokum dan para pelaku krotuptor di Bumi Bung Karno ini.
Aksi unjuk rasa dilanjutkan di Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, hal serupa juga disampaikan kepada Bupati Blitar dan para pejabat Pemkot Blitar. Setelah massa melakukan orasi beberapa lama, Wakil Bupati Blitar Rijanto menemui massa aksi di jalan Sudanco Supriadi depan kantorr Pemkab Blitar. Rianto disindir oleh massa, jangan hanya bisa membaca Pancasila dan UUD 1945, tapi pejabat harus juga mengamalkan dan melaksanakannya. Sebagai simbul menyuruh Wakil Bupati Blitar untuk melaksanakan serta mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, massa aksi menyerahkan Pancasila dan UUD 1945.
Menanggapi tuntutan massa, ditengah-tengah kerumunan massa, Rijanto berjanji, bersama masyarakat akan mengamalkan dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dengan murni dan konsekuen. Dan terkait kasus yang berhubungan dengan hukum diserahkan prosesnya ke aparat penegak hukum.
“Kita semua atau siapapun harus taat kepada hukum. Kita hormati proses hukum dan semua kasus hokum kita serahkan ke para penegak hukum,” ungkap Rijanto usai menyambut ribuan massa di halaman Kantor Pemkab Blitar.
Aksi unjuk rasa berakhir di kantor DPRD Kabupaten Blitar jalan A. Yani Kota Blitar. Mereka disambut ketua DPRD Kabupeten Blitar, Guntur Wahono. Dalam sambutannya Guntur juga berjanji akan mengamalkan serta melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dengan murni dan Konsekuen,tegas Guntur.
0 comments:
Post a Comment