Menurut beberapa orang yang tanpa riset dan sekaligus dengan riset Merokok dapat mengakibatkan dan atau dapat menyebabkan kanker , serangan jantung , impotensi dan ganguan kehamilan serta janin, bahkan menurut sebagian orang merokok dapat menyebabkan kematian bagi penghisapnya.
Lantas bagaimana Hukumnya Menghisap Rokok ....?
Hukum tentang Merokok menjadi sebuah perdebatan dan kontroversi yang seolah tiada berujung, diantara para ulama' yang "salaf" dan Modern terdapat perbedaan dalam menetapkan hukumnya dimana sebagian dari mereka memperbolehkan dan sebagian lagi mengharamkan.
Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok dengan pengecualian.
Dengan artian bahwa Rokok tidak diharamkan begitu saja kepada semua orang Namun hanya kepada sebagian orang saja yakni anak-anak remaja dan wanita hamil. Merokok juga
diharamkan apabila dilakukan di tempat umum. (menurut MUI)
Masih ingat
ada kejadian mengejutkan yang menimpa seseorang yang merokok dan dengan terpaksa harus kehilangan beberapa buah giginya setelah rokok yang di hisapnya meledak.
Penulis tidak mengatakan atau mengeluarkan statemen atas kehalalan dan atau keharaman rokok, akan tetapi merokok itu dapat menimbulkan penyakit bagi sebagian orang, namun apabila rokok kemudian diharamkan, maka akan berdampak kepada ribuan petani tembakau yang mana hal ini nantinya dapat menyebabkan pengurangan penghasilan dan pemasukan di negara
kita.
“Men sana
in corpore sano yang berasal dari bahasa Latin berarti di dalam tubuh
yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Maksudnya jika jiwa seseorang sehat,
maka tubuhnya akan sehat juga. Begitu pula sebaliknya,”
Memang dari segi
mana pun, tidak ada keuntungannya merokok apalagi ditinjau dari segi kesehatan, namun kita kembalikan kepada masing - masing orang saja.
Bagaimana menurut pendapat anda ...?
0 comments:
Post a Comment